Money

Purbaya Ungkap Pejabat Kemenkeu dan K/L Ditempatkan sebagai Pengawas DSI

Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan ada penempatan pengawas dari Kementerian Keuangan serta kementerian/lembaga lain di PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memastikan tata kelola berjalan baik dan tidak terjadi praktik monopoli.

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menilai pengawasan perlu diperkuat dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah.

"Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Menurut Purbaya, keberadaan pengawas lintas kementerian penting untuk mencegah DSI bertindak semena-mena dalam pengelolaan transaksi komoditas strategis nasional. Ia juga menilai mekanisme pengawasan di DSI diharapkan lebih kuat dibandingkan model sebelumnya.

"Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar," ucap dia.

Purbaya menambahkan bahwa pengawas DSI akan berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, meski tidak merinci secara spesifik institusi mana saja yang akan terlibat.

Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai bagian dari penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang masih kerap terjadi.

Dalam kebijakan yang lebih luas, pemerintah juga menetapkan skema baru ekspor komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferro alloy yang akan dikelola melalui BUMN sebagai eksportir tunggal, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: